Dugaan Kasus Korupsi Libatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, 2 Anggota TNI Diperiksa KPK Sebagai Saksi

4 Maret 2024, 13:27 WIB
Ilustrasi KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA TIDORE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota TNI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Ya, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI yang merupakan ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 4 Maret 2024.

Ali menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan salinan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai upaya sinergi dalam permohonan pemeriksaan saksi.

"Kami berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangan mereka sangat penting agar perkara yang melibatkan tersangka AGK dapat selesai dan terungkap dengan jelas," pungkasnya.

Meskipun begitu, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran para saksi dalam kasus tersebut atau informasi apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi MAluku Utara.

Selain AGK, KPK juga menahan lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Konstruksi perkara yang melibatkan AGK dan para tersangka lainnya dimulai ketika Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD.

AGK, selaku Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misi tersebut, AGK memerintahkan para pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di provinsi tersebut.

Berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara memiliki pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan ruas Matuting-Rangaranga dan ruas Saketa-Dehepodo.

AGK kemudian menentukan jumlah yang harus diserahkan oleh para kontraktor.

Selain itu, AGK juga meminta para pejabat untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat selesai di atas 50 persen, sehingga anggaran bisa dicairkan lebih cepat.

Beberapa kontraktor yang memenangkan tender dan setuju memberikan uang suap adalah Kristian Wuisan dan Stevi Thomas. Keduanya memberikan uang kepada AGK melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan mereka.

Uang suap tersebut diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama orang lain atau perusahaan swasta. Penggunaan rekening penampung ini merupakan ide dari AGK dan Ramadhan Ibrahim.

Buku tabungan dan kartu ATM tetap berada di tangan Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti awal, sejumlah uang masuk ke rekening penampung sebesar Rp2,2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AGK seperti pembayaran hotel dan biaya dokter gigi.

Para tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1)

huruf a atau b dan Pasal 13, sedangkan tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler