Pelaku Mutilasi Seorang Wanita di Purwodadi Sleman, Terancam Hukuman Mati

- 22 Maret 2023, 17:34 WIB
Sosok yang diduga pelaku mutilasi terhadap Ayu, perempuan warga Patehan, di Sleman. Dalam potongan video yang beredar terungkap ia memaparkan kronologi janjian ketemu hingga tindakannya yan sadis itu.
Sosok yang diduga pelaku mutilasi terhadap Ayu, perempuan warga Patehan, di Sleman. Dalam potongan video yang beredar terungkap ia memaparkan kronologi janjian ketemu hingga tindakannya yan sadis itu. /purwoko/tangkapan layar video/yogyaline.com

WARTA TIDORE - Pelaku mutilasi seorang wanita berinisial A (34) yang mayatnya ditemukan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu, 19 Maret 2023.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan bahwa pelaku bernama HP (23).

Motif pembunuhan disertai mutilasi dilakukan untuk menguasai harta korban untuk membayar hutang dari tiga aplikasi pinjaman online senilai Rp8 juta.

Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023 Polda Maluku Utara, Dominan Kasus Miras

Nuredy menjelaskan bahwa, alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban adalah sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.

Bagian tubuh korban yang telah dimutilasi akan dibuang ke dalam septic tank atau toilet, sementara tulang akan dibawa menggunakan ransel yang telah disiapkan.

Namun, pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang bagian tubuh korban setelah sempat keluar untuk makan di sebuah warung.

Baca Juga: Polisi Sita Miras dari WNA Asal Belanda di Nusa Tenggara Barat

HP memutuskan untuk tidak melanjutkan perbuatannya dan memilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Selain mengambil uang, pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp600 ribu dan satu unit sepeda motor, meskipun belum sempat terjual.

Menurut Nuredy, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal melalui Facebook pada November 2022 dan sudah beberapa kali bertemu serta berhubungan intim.

Baca Juga: Petugas Lapas Cianjur Temukan Narapidana Miliki Senjata Tajam Rakitan

Tersangka HP, yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda, ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa, 21 Maret 2023 siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, dan pisau cutter yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x