Dugaan Pelanggaran KEPP, Ketua, Anggota dan 1 Staf KPU Bondowoso Selasa Besok Diperiksa DKPP

- 3 Juli 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi: Dugaan pelanggaran KEPP, Ketua, Anggota dan 1 Staf KPU Bondowoso Selasa Besok bakal diperiksa DKPP
Ilustrasi: Dugaan pelanggaran KEPP, Ketua, Anggota dan 1 Staf KPU Bondowoso Selasa Besok bakal diperiksa DKPP /Humas DKPP/

WARTA TIDORE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023. Sidang ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada hari Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Kasus ini diajukan oleh Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso) sebagai Pengadu I-V.

Para Pengadu mengajukan keluhan terhadap Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu I-V, serta Fahrurohi Mashuri (Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu VI.

Para Teradu diduga tidak teliti dan tidak cermat dalam mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Diketahui bahwa terdapat dua pengumuman yang berbeda yang beredar di kalangan peserta calon anggota PPS.

Selain itu, dalam pengumuman resmi yang diunggah di situs web KPU Kabupaten Bondowoso, terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak yang berhak secara tepat waktu, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan," jelas Arif.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x