Pengajuan Banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- 19 Oktober 2023, 20:47 WIB
Pengajuan banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

WARTA TIDORE - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, mengonfirmasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Mario dan 5 tahun penjara untuk Shane.

"Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL yang diajukan banding," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh Shane Lukas Rotua, yang merupakan rekan dari Mario Dandy Satriyo. Dengan demikian, Shane Lukas Rotua tetap divonis 5 tahun penjara.

"Hakim Ketua Indah Sulistyowati menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL yang diajukan banding," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario Dandy diadili berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas Rotua juga telah divonis 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane terlibat dalam penganiayaan tersebut bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo. Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x