Camat Taniwel Timur Seram Bagian Barat Royke Marthen Madobaafu Ditetapkan DPO

- 19 November 2023, 18:16 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku saat menyebarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Camat Taniwel Timur.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku saat menyebarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Camat Taniwel Timur. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum.

"DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar pada Sabtu, 18 November 2023.

Lembaran DPO juga sudah disebar di berbagai daerah di SBB, termasuk wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit, dan tempat kediaman DPO.

Tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut serta berkoordinasi dengan Sekretaris Camat Taniwel Timur Frangki Ahiyate dan Satpol PP di kantor Bupati SBB.

Polda Maluku meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menghubungi aparat kepolisian terdekat, sambil mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak berwajib.

Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022, dan kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB, di mana tersangka diduga mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x