Puluhan Anggota Polda Maluku Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 5 Desember 2023, 12:53 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggota di Ambon pada hari Senin.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggota di Ambon pada hari Senin. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan Polres/ta jajaran. Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolda di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary Kota Ambon pada Senin, 4 Desember 2023.

Lotharia mengungkapkan bahwa dalam upacara tersebut, tiga personel Polda Maluku diberhentikan tidak dengan hormat, termasuk satu perwira pertama dan dua bintara. Mereka adalah Iptu Thomas Keliombar, Pama Polda Maluku, Brigpol Herson, bintara Polda Maluku, dan Brigpol Egi Prayitno, bintara Polda Maluku, serta beberapa anggota dari Polres jajaran Polda Maluku.

Selama periode Januari hingga September 2023, total 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat, terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 lainnya dari Polres/ta jajaran. Kapolda menyatakan bahwa angka ini mengalami penurunan 50 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 25 anggota Polda Maluku dipecat.

Meskipun demikian, Kapolda mengekspresikan penyesalan dan keprihatinan atas kejadian tersebut. Keputusan PTDH diambil sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan, pencegahan, dan hukuman telah dilakukan.

Kapolda menegaskan bahwa Polri adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Setiap anggota harus memiliki etos kerja dan disiplin yang kuat. Ia mengajak seluruh personel Polda Maluku dan jajaran untuk mengambil hikmah dari proses PTDH ini dan menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab.

Irjen Latif memberikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berintegritas, dan loyal. Meskipun mengambil keputusan berat, ia berharap agar hal ini dapat meningkatkan disiplin dan soliditas internal Polri.

Kapolda juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan di lembaga Polri, termasuk kode etik, disiplin, dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan PTDH. Selain itu, ia mengajak untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama.

Ke-12 anggota Polri dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum tetap.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x