Sidang Perdana Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dijadwalkan pada 6 Maret di PN Ternate

- 28 Februari 2024, 19:54 WIB
Kadar Nooh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (28/2/2024).
Kadar Nooh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (28/2/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Ketua Pengadilan Negeri Ternate (PN), Rommel Franciscus Tampubolon, akan memimpin langsung sidang perdana kasus suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba yang dijadwalkan pada 6 Maret 2024.

"Humah PN Ternate, Kadar Nooh, menyatakan bahwa dalam perkara ini, majelis hakim akan terdiri dari lima orang, dan diharapkan tidak akan ada perubahan dalam majelis tersebut," kata Nooh pada Rabu, 28 September 2024.

Dia mengungkapkan bahwa Ketua PN Ternate, Rommel Franciscus, akan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta, sebagai anggota pertama, dan Kadar Nooh sebagai anggota kedua, serta dua hakim ad-hoc, yaitu Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.

Selain itu, PN Ternate akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses persidangan dari segi keamanan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan di sini, seperti kepolisian, dan ini adalah tanggung jawab KPK. Misalnya, mungkin kami tidak tahu sebelumnya apakah KPK sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Biasanya, dalam kasus-kasus menarik seperti ini, gubernur yang disidangkan di sini mungkin sudah berkoordinasi dengan polda atau polres. Kami juga akan terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan berjalan dengan lancar," jelasnya.

Nooh berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat harus bersabar, baik mereka yang mendukung maupun yang menentang. Pihaknya akan berusaha menggali kebenaran materiil untuk menentukan apakah dakwaan pidana terbukti atau tidak.

Empat tersangka yang akan menjalani sidang termasuk dua tersangka dari sektor swasta, yaitu Kristian Wusian dan Stevi Thomas, serta dua pejabat Pemprov Maluku Utara, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x