Terdakwa yang Diduga Memberi Suap kepada Gubernur Maluku Utara Nonaktif Bakal Segera Disidangkan

- 4 Maret 2024, 18:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengadili para terdakwa yang diduga memberi suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Jumat,1 Maret 2024," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 4 Maret 2024.

Ali menjelaskan, terdakwa yang pelimpahannya telah selesai adalah Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin, yang terlibat sebagai pihak yang memberi suap kepada tersangka AGK.

Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan keputusan Majelis Hakim.

"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Rabu, Maret 2024.," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga telah melakukan penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya pada tanggal 20 Desember 2023.

Selain AGK, tersangka lainnya termasuk Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan anggaran dari APBD. AGK, selaku Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk melaksanakan misinya, AGK memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara. Nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x