AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan. Kontraktor yang dimenangkan, seperti KW dan ST, memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut.***