3 Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Ditangkap Polres Surakata di Kelurahan Kadipiro Solo Jawa Tengah

- 11 Maret 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Alexas_Fotos

WARTA TIDORE - Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku tersebut adalah BDG (29) dari Gondangrejo, Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya dari Banjarsari, Solo. Mereka saat ini telah diamankan oleh petugas di Mapolresta Surakarta, ungkap Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo pada Senin, 11 Maret 2024.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Call Center tentang aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku, R, di wilayah Kadipiro Banjarsari, Solo, pada malam Minggu, 10 Maret 2024.

Polisi segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di dalam satu kamar yang diduga sedang menggunakan sabu-sabu. Selain itu, dari penggeledahan, polisi berhasil menyita narkotika jenis pil, alat hisap (bong), serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu botol bong, satu paket sedotan plastik, satu bilah pisau sangkur, satu pipet plastik, dan uang tunai sejumlah Rp521.000.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Satuan Narkoba untuk proses hukum selanjutnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x