Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, dan Aprijon.
Selanjutnya, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muhammad.
Para terdakwa diduga melakukan pemalsuan data pemilih luar negeri dengan menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Namun, hanya sekitar 64.148 pemilih yang berhasil dicoklit dari DP4 tersebut. Setelah rapat pleno pada tanggal 5 April 2023, jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah 491.152 orang.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***