Didakwa Pemalsuan Data, 2 Anggota PPLN Kuala Lumpur Nonaktif Ajukan Nota Keberatan

- 13 Maret 2024, 17:37 WIB
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/3/2024).
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/3/2024). / ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Dua dari tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, yang didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Dua terdakwa tersebut adalah Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad, yang akan membacakan nota keberatan melalui kuasa hukum mereka pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

"Hari ini, terdakwa empat dan terdakwa tujuh yang akan mengajukan eksepsi," ujar Hakim Ketua Buyung Dwikora setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Hakim Buyung menegaskan bahwa perkara ini terkait dengan pidana pemilu, sehingga waktu yang tersedia untuk mengadili perkara ini hanya tujuh hari.

"Waktunya terbatas, jadi para terdakwa yang ingin mengajukan eksepsi harus melakukannya besok," tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Kami menyimpulkan bahwa kami harus mengajukan eksepsi karena alamat tinggal terdakwa tidak disebutkan dengan jelas di sini. Selain itu, kami harus mengajukan eksepsi karena surat dakwaan diajukan pada 10 Maret 2024, sedangkan perkara ini dilimpahkan pada 8 Maret 2024. Kami menganggap ini tidak memenuhi syarat formil," jelasnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pihak terdakwa didakwa sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang memerintahkan, melaksanakan, atau turut serta dalam perbuatan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x