Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

- 13 Maret 2024, 19:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan larangan ke luar negeri terhadap tiga individu terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

"Untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan efektivitas proses penyelidikan, KPK telah mengajukan permintaan larangan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ali menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut diberlakukan terhadap dua pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu individu dari pihak swasta.

Permintaan larangan ini merupakan langkah awal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dari tim penyelidik KPK.

KPK juga meningkatkan kehadiran para individu terkait dalam setiap tahapan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyelidik.

Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

"Karena ada dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh salah satu BUMN PT HK (Persero), KPK kemudian memulai penyelidikan," pungkas Ali.

Ali menyatakan, KPK telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka seiring dimulainya penyelidikan tersebut.

Namun, sesuai kebijakan KPK, identitas para tersangka beserta rincian kasus akan diumumkan saat penahanan resmi terhadap mereka dilakukan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x