Pengiriman Paket Ekstesi 1.5 Kilogram Melalui Ekspedisi dari Luar Negeri Berhasil Digagalkan

- 25 Maret 2024, 19:17 WIB
Kombes Polisi Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (tengah), ketika mengadakan konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024).
Kombes Polisi Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (tengah), ketika mengadakan konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024). /ANTARA/Ilham Kausar/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan total berat 1.503 gram atau setara dengan 1,5 kilogram.

"Ditemukan bahwa serbuk tersebut disimpan di dalam tiga toples besar dan dikirimkan melalui ekspedisi dari luar negeri," ungkap Kombes Polisi Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Hengki menjelaskan, pasangan suami-istri berinisial LS dan AM berhasil diamankan setelah alamat penerima paket tersebut ditemukan, yaitu di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mereka ditangkap pada hari Jumat, 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB," tambahnya.

Paket pertama berisi satu toples dengan label "Recovery Drink" yang berisi serbuk berwarna merah muda, dengan total berat bersih 710 gram.

Sementara itu, paket kedua terdiri dari dua toples bertuliskan "Body Mass Vegan Protein Plant" yang juga berisi serbuk berwarna merah muda, dengan total berat bersih masing-masing toples sebesar 398 gram dan 395 gram.

Dalam perkara ini, terdapat tersangka lain dengan inisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan, dengan jumlah serbuk yang diamankan tersebut, dapat diselamatkan sekitar 7.515 orang dengan asumsi setiap orang mengonsumsi 0,2 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x