Abdul Gani Kasuba Dihadirkan Sebagai Saksi, AGK Aku Stevi Thomas Pernah Datang ke Kantornya

- 4 April 2024, 16:26 WIB
Gubernur Maluku Utara yang sedang nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus OTT yang dilakukan oleh KPK. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate.
Gubernur Maluku Utara yang sedang nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus OTT yang dilakukan oleh KPK. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sedang nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate pada hari Rabu, 3 April 2024.

Abdul Gani Kasuba, yang dihadirkan melalui platform Zoom, mengakui bahwa dia mengenal terdakwa Stevi Thomas sejak awal masa jabatannya sebagai Gubernur. Mereka telah membahas masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dia menjelaskan, menurut informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), daerah yang merupakan wilayah pertambangan Harita Grup akan dilalui oleh program Nasional (Proyek Strategi Nasional), sehingga perlu dilakukan pengalihan jalan.

“Sebagai Gubernur, saya harus berkepentingan karena ini adalah jalan nasional, jadi saya harus mengetahuinya,” ujar AGK saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

Dia juga mengakui, Stevi Thomas pernah datang ke kantornya dan memberikan sejumlah uang untuk pegawai yang turun ke Obi karena jaraknya yang jauh. Meskipun dia tidak mengingat jumlahnya, dia menyatakan bahwa Stevi mengetahuinya.

Dia juga mengaku telah menerima dolar Amerika Serikat beberapa kali, meskipun kemudian mengaku lupa. Dia menceritakan bahwa beberapa hari sebelum kejadian tangkap tangan, Stevi Thomas juga datang dan memberikan dolar melalui ajudannya.

Dalam sidang tersebut, ada empat terdakwa yang hadir, yaitu Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. Secara total, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Haryanta, Kadar Noh, dan Jako sebagai hakim anggota.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x