Gunakan Uang Palsu saat Belanja, Seorang Pria Asal Desa Hamarung Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi

- 4 April 2024, 17:21 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Dok PRFMNEWS.

WARTA TIDORE - Seorang pria berusia 33 tahun, berasal dari Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang disebut sebagai MM, ditangkap oleh polisi karena menggunakan uang palsu saat berbelanja.

Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, mengungkapkan kejadian tersebut di Balangan pada hari Kamis, 4 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pelaku terbongkar setelah membeli bahan bakar minyak eceran di salah satu warung milik warga setempat.

"Ia tertangkap ketika menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu kepada penjual. Uang tersebut luntur dan sobek setelah terkena tangannya sendiri yang saat itu dalam keadaan basah," kata Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa setelah mengetahui uang yang diterimanya palsu, penjual yang juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai.

Menurut Irfan, setelah diselidiki, diduga pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu toko online, yang dibelinya sebanyak 10 lembar pecahan seratus ribu dengan harga Rp100 ribu.

Dia menambahkan, modus operandi pelaku adalah membeli barang kecil dengan pecahan uang Rp100 ribu di sekitar rumahnya, kemudian mendapat untung dari uang kembaliannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu, mengungkapkan bahwa pelaku hanya menyebar uang palsu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dan sudah diamankan bersama barang bukti.

"Uang palsu yang disebar pelaku hanya di sekitar rumahnya saja. Merasa aksinya berhasil, dia pun memesan lagi uang palsu senilai Rp2 juta," ungkap Galuh.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x