Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Muara Uya Kalimantan Selatan

- 4 April 2024, 20:59 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkoba JW alias Tinghui (21) dari Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, yang diamankan oleh Polres Tabalong, ditemukan membawa 13 plastik klip berisi sabu.
Tersangka penyalahgunaan narkoba JW alias Tinghui (21) dari Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, yang diamankan oleh Polres Tabalong, ditemukan membawa 13 plastik klip berisi sabu. /ANTARA/HO-Polres Tabalong/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba JW, yang juga dikenal sebagai Tinghui (21), seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya. Bersama dengan tersangka, polisi berhasil menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 0,69 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian pada Kamis, 4 Maret 2024 mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di rumah tersangka, tepatnya di atas plafon, dengan total berat 0,69 gram yang terbungkus dalam 13 plastik klip. Sabu tersebut tersimpan dalam sebuah kotak bekas rokok.

Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi memimpin pemeriksaan di rumah tersangka di Desa Muara Uya.

JW kini diamankan di Polres Tabalong terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anib menambahkan, penangkapan JW dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tabalong juga berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu WF (28) dan SY (44), keduanya warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Dari WF disita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram, sementara SY menyimpan 23 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 10,44 gram.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x