Dugaan Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 17 April 2024, 18:03 WIB
Ilustrasi penistaan agama
Ilustrasi penistaan agama /Pixabay/ 4711018

WARTA TIDORE - Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung tentang ibadah zakat dan shalat dalam Islam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

"Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu, 17 April 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2024, dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pendeta Gilbert hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terluka dan tersakiti. Insyaallah ke depan akan lebih baik," katanya saat dikonfirmasi pada hari Rabu.

Sebelumnya, video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada hari Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang menyebabkan kehebohan di media sosial.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x