Setelah Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan APD, Dirut PT EKI Kembalikan Sejumlah Uang ke KPK

- 22 April 2024, 19:53 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

"Pengembalian uang Rp500 juta juga diterima oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 22 April 2024.

Ali menjelaskan, Satrio telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 April 2024, terkait peran perusahaannya dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai peran perusahaannya dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ungkapnya.

Pada 9 November 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi tentang penyidikan itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya apakah telah ada tersangka dalam pengadaan APD? Ya, telah ada. Surat perintah penyidikan juga telah kami tanda tangani," ujarnya saat itu.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi dalam proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x