Diduga Eksploitasi 4 Pekerja Migran Indonesia, JIM Tahan 3 Agen Tenaga Kerja

- 17 Maret 2024, 02:00 WIB
Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menyelamatkan empat pekerja migran Indonesia yang diduga dieksploitasi oleh agen di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, pada Jumat (15/3/2024).
Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menyelamatkan empat pekerja migran Indonesia yang diduga dieksploitasi oleh agen di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, pada Jumat (15/3/2024). /FB resmi Jabatan Imigresen Malaysia/

WARTA TIDORE - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan tiga agen tenaga kerja di sekitar Petaling Jaya, Selangor, yang diduga mengeksploitasi empat pekerja migran Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya pada Sabtu, 16 Maret 2024, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh menyatakan, mereka berhasil menyelamatkan empat perempuan pekerja migran Indonesia dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Intelijen Operasional, Divisi Pencegahan Anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan migran (ATIPSOM), dan Pencegahan Pencucian Uang (AMLA) di Markas Besar Imigrasi Putrajaya.

Operasi tersebut berhasil menahan tiga agen, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan warga Malaysia, serta seorang perempuan WNI, dalam sebuah operasi yang dilakukan di sebuah rumah pada pukul 22.30 waktu setempat. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan.

Fokus operasi ini adalah untuk melacak individu yang diduga bertindak sebagai agen perdagangan manusia dan menyelamatkan korban. Hasil operasi ini menyelamatkan empat WNI berumur 31 hingga 51 tahun.

Operasi ini menggunakan pendekatan penyelidikan awal untuk mengenali korban perdagangan orang berdasarkan National Guideline on Human Trafficking Indicators (NGHTI 2.0).

Hasil pengenalan ini menunjukkan bahwa seluruh korban menjadi korban eksploitasi terkait dengan penipuan pekerjaan, tidak dibayar gaji atau upah, pergerakan dikawal, serta paspor ditahan majikan.

Hasil penyelidikan awal juga menunjukkan, semua korban dieksploitasi dan agen tersebut diduga telah melakukan kesalahan perdagangan orang. Agen ini aktif dalam mengurus pemasukan, merekrut, menawarkan layanan asisten pembantu rumah, dan menempatkan korban di sebuah rumah dalam kawalannya.

Agen tenaga kerja ini menawarkan layanan pembantu rumah dengan bayaran antara 14.000 hingga 20.000 ringgit Malaysia (RM) termasuk menjanjikan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS).

JIM telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 (UU 670) dan akan terus menjalankan operasi memberantas aktivitas perdagangan orang dan penyelundupan migran serta mengambil tindakan tegas kepada pihak yang melakukan kesalahan di bawah undang-undang tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x