Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Tidak Akan Terjadi Penghapusan Tenaga Honorer

- 24 April 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi: Wakil Ketua Komisi II DPR RI tegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan tenaga honorer
Ilustrasi: Wakil Ketua Komisi II DPR RI tegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan tenaga honorer /Tangkap layar/
WARTA TIDORE - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.

Yanuar mengatakan bahwa saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Sejumlah Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023

Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer selama ini merasa resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
 
Menurut Yanuar, ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini, dan menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
 
 
Dia juga mengingatkan bahwa tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya.
 
Namun, Yanuar menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan masalah ini karena dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi jika salah dalam penyelesaiannya.
 
 
Yanuar juga menyebutkan bahwa atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun, dan tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
 
Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah, kata Yanuar. Namun, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini dan harus lebih terjamin kepastian karir mereka.
 
 
Pemerintah diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu sehingga sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
 
Yanuar juga menekankan bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini, dan bukan revisi tambal sulam yang berpotensi menjadi masalah di masa depan.
 
 
Dia juga menyarankan agar pemerintah tidak menjanjikan hal-hal yang tidak bisa dipenuhi seperti angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi yang tidak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
 
Yanuar menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jika menteri yang baru sekarang ini kembali menjanjikan hal yang tidak bisa dipenuhi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah