Sebanyak 22 Ribu Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat Bakal Terima Tunjangan Insentif 12 Bulan

- 28 Mei 2023, 14:33 WIB
Direktur PAI Amrullah: Sebanyak 22 Ribu guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat bakal terima tunjangan insentif 12 bulan
Direktur PAI Amrullah: Sebanyak 22 Ribu guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat bakal terima tunjangan insentif 12 bulan /Kemenag/Kementerian Agama RI

WARTA TIDORE - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan pemberian insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan bahwa sebanyak 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria akan menerima tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini didasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah di Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Pengembangan Bahasa Inggris di Madrasah, Kemenag Luncurkan Program MEC

"Namun tentu saja, setelah memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," tambahnya.

Amrullah menjelaskan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI akan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran pertama akan dilakukan pada bulan Juni 2023, sementara penyaluran kedua akan dilakukan pada bulan Desember 2023.

Amrullah juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI yang berhak menerima insentif. "Saya sangat mengapresiasi teman-teman di Kementerian Agama daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," ujarnya.

Baca Juga: Direktur PD Pontren Kementerian Agama: Kemenag Dapat Cabut Izin Operasional Pesantren Al-Manhaj

Ia berharap bahwa penyaluran insentif ini akan berdampak positif pada kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap bahwa penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi bagi para guru dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif yang diberikan sebesar Rp250.000,- per bulan. Pemberian insentif tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: ASN Kemenag Kini Bisa Langsung Download SKKP Mandiri

Adapun kriteria untuk menjadi penerima insentif bagi Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI yang bukan PNS dan Bukan PPPK dan masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum mencapai usia pensiun.

"Tentu saja, kami juga memperhatikan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi," pungkasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x