Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan yang terkait lainnya.***
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan yang terkait lainnya.***
Editor: Iswan Dukomalamo
Sumber: ANTARA