Tanggapi Kontroversi Sejumlah Film Horor Gunakan Unsur Agama Islam, Begini Kata MUI

- 26 Maret 2024, 19:01 WIB
Film "Kiblat".
Film "Kiblat". /HO - Film Kiblat/

WARTA TIDORE - Profesor Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menegaskan bahwa penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus dilakukan dengan tepat dan sesuai tempatnya.

"Penggunaan istilah dan simbol agama harus ditempatkan pada konteks yang sesuai," tegasnya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap kontroversi seputar sejumlah film horor yang menggunakan istilah dan/atau unsur Agama Islam dalam judulnya.

"Polemik seputar film tersebut telah menimbulkan beragam tanggapan di media sosial, termasuk ajakan boikot yang menjadi viral di Instagram," katanya.

Meskipun demikian, Niam mengungkapkan, saat ini belum ada diskusi khusus di internal MUI. Begitu pula terkait fatwa yang berkaitan dengan penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai tempatnya.

"Fatwa akan dikeluarkan setelah ada pemahaman yang mendalam dengan informasi yang lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, telah mengemukakan pendapatnya mengenai film berjudul "Kiblat" melalui akun Instagram pribadinya @cholilnafis.

Dalam postingannya, Cholil menyebut, gambar poster film tersebut menampilkan seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam shalat, namun wajahnya menghadap ke atas, bukan ke bawah seperti seharusnya dalam shalat.

"Saya belum mengetahui isi filmnya, sehingga belum bisa memberikan komentar. Namun, gambarnya menimbulkan kekhawatiran dengan judul 'Kiblat'. Dalam pemahaman saya, Kiblat hanya merujuk pada Ka'bah, arah yang dihadapkan oleh orang-orang yang sedang melakukan shalat," ungkap Cholil dalam unggahannya pada tanggal 24 Maret.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x