Juru Kampanye PDI Perjuangan Wilayah Surakarta, Gibran Rakabuming Raka Akui Belum Terima Arahan

- 5 Mei 2023, 11:23 WIB
Juru Kampanye PDI Perjuangan Wilayah Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akui belum terima arahan resmi
Juru Kampanye PDI Perjuangan Wilayah Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akui belum terima arahan resmi /Antara News

WARTA TIDORE - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengakui bahwa hingga saat ini ia belum menerima arahan dan instruksi resmi untuk menjadi juru kampanye PDI Perjuangan di wilayah Surakarta pada Pemilu 2024.

"Saya bahkan belum mendapat arahan," ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Jumat.

Namun, ia menegaskan siap menerima tugas yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo Diumumkan sebagai Capres 2024 dari PDIP

"Ya, jika diberikan tugas, saya akan berangkat. Saya tergantung pada arahan dan perintah. Jika ditugaskan, saya akan langsung berangkat," tambahnya.

Terkait hal tersebut, Gibran mengaku belum memiliki bayangan atau rencana apa pun mengenai upaya kampanye pemenangan partai tersebut.

"Kami menunggu instruksi terlebih dahulu, apa yang harus dilakukan, dan bagaimana penetrasi harus dilakukan. Saya memerlukan instruksi dari ketua umum, namun hingga saat ini saya belum menerimanya," katanya.

Baca Juga: Ratusan Petasan Disita Polisi dari Warga Kecamatan Tersono Jawa Tengah

Gibran pun belum dapat memastikan kemungkinan dirinya harus mengambil cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi juru kampanye.

"Kami akan melihat nanti, menunggu terlebih dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta berencana menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Surakarta.

"Nanti, Gibran, wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami ajak bicara dan kami akan memasukkan mereka dalam daftar juru kampanye Pemilu 2024," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta, Her Suprabu.

Baca Juga: Lima Oknum Polisi Wilayah Polda Jawa Tengah Dimutasikan ke Luar Pulau Jawa, Ada Apa?

Her mengatakan bahwa nama-nama tersebut akan diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Jika sudah ditetapkan, maka akan dicatatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye resmi.

"Kami akan menginventarisasi terlebih dahulu tokoh-tokoh yang akan kami masukkan," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Gunung Merapi Perbatasan Jawa Tengah dan DIY Muntahkan Awan Panas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x