Uji Materi UU 7 Tahun 2017, Syarat Capres dan Cawapres Miliki Pengalaman Kepala Daerah

- 16 Oktober 2023, 17:38 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjadi minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah menyetujui sebagian Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia asal Surakarta, Jawa Tengah.

MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut berdasar hukum untuk sebagian. Sebagai hasilnya, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah."

Namun, terdapat beberapa pendapat yang berbeda di kalangan hakim konstitusi, termasuk pandangan konvergen dari Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Mahkamah juga mempertimbangkan pengalaman dari negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun. Mereka juga merujuk ke negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa yang memiliki persyaratan usia capres di bawah 40 tahun. Di negara dengan sistem parlementer, ada perdana menteri yang dilantik atau menjabat di bawah usia 40 tahun.

Hasil penilaian ini mengindikasikan bahwa tren kepemimpinan global semakin menuju usia yang lebih muda. Mahkamah menyatakan bahwa usia di bawah 40 tahun dapat sesuai rasionalitas asalkan kualifikasinya setara. Pengalaman dalam jabatan pemerintahan, terutama melalui pemilihan umum, adalah faktor yang relevan dalam pemilihan.

Mahkamah juga mencatat bahwa pembatasan usia minimum 40 tahun mungkin akan menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam arena kepemimpinan nasional. Hal ini juga dapat menghalangi peluang bagi tokoh atau figur generasi milenial untuk terlibat dalam politik.

Mengenai isu open legal policy, Mahkamah menyatakan bahwa konsep ini tetap diakui keberadaannya, namun tidak mutlak karena norma yang ada berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka, selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di Mahkamah.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa pengalaman dalam jabatan negara tidak boleh diabaikan dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penting bagi Mahkamah untuk memberikan pemahaman yang bersifat kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah