Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur dan 6 Kepala Daerah Lainnya

- 21 Desember 2023, 21:29 WIB
Tangkap layar: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta.
Tangkap layar: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah