Pilkada 2024 Digelar pada November 2024, Berikut Jadwalnya

- 11 Januari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. /Kolase Pixabay dan Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

"Berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU pada Kamis, 11 Januari 2024.

Yulianto menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 telah diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Keputusan ini diambil dengan tiga pertimbangan, yaitu tidak adanya tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, tidak terjadinya putaran kedua Pilpres, sehingga tidak memberikan beban kerja berlebihan pada penyelenggara Pemilu. Selain itu, memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada November 2024, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Dengan demikian, jadwal Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU adalah sebagai berikut:

  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
  • 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
  • 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x