Gugatan Kubu Capres 01 dan 03 di MK, Begini Kata Salah Satu Politisi Golkar

- 1 April 2024, 02:00 WIB
Dhifla Wiyani, seorang politikus dari partai Golkar.
Dhifla Wiyani, seorang politikus dari partai Golkar. /ANTARA/Dok Pribadi/

WARTA TIDORE - Politikus dari partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengkritik gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon 01 dan 03 karena dianggap tidak masuk akal dan berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua paslon tersebut mengajukan gugatan yang tidak masuk akal karena UU Pemilu hanya memberi wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani perselisihan suara," katanya pada Minggu, 31 Maret 2024.

Dhifla menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon 01 dan 03 mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu, gugatan tentang keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika keputusan Bawaslu dianggap tidak memuaskan, maka pihak yang mengajukan gugatan dapat melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Mereka dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan apabila masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Dhifla juga menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan terlihat menerima keabsahan Prabowo-Gibran karena tidak mengadu kepada Bawaslu, melainkan mengikuti proses pemilu dari awal, seperti pengambilan nomor urut, debat capres cawapres, hingga pemungutan suara.

Oleh karena itu, menurutnya, kubu pasangan calon 01 dan 03 tidak layak untuk menggugat ke MK.

"Maka, alasan apa pun yang mereka gunakan saat ini, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x