Pemkot Ternate Keluarkan Surat Edaran, Selama Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam Ditutup

- 18 Maret 2023, 00:04 WIB
Pemerintah Kota Ternate, melalui Satpol PP keluarkan surat edaran, selama bulan Ramadhan 2023 tempat hiburan malam ditutup
Pemerintah Kota Ternate, melalui Satpol PP keluarkan surat edaran, selama bulan Ramadhan 2023 tempat hiburan malam ditutup /Pixabay

Penjual takjil harus beraktivitas sesuai jadwal dan apabila berjualan di bawah waktu yang ditentukan akan ditindak secara tegas.

Satpol akan bekerja sama dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing.

Poin ke enam, menekankan agar seluruh warga Kota Ternate melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan jika ada pelanggaran ketentuan, bukan mengambil tindakan sendiri.

Sedangkan poin terakhir ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x