WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa semua penduduk DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan identitas mereka ketika Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Sudah pasti ada perubahan, dengan Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibu Kota yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, tentu saja ada penyesuaian identitas yang diperlukan. Cukup mencetak ulang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin, 18 September 2023.
Joko mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersiap untuk memulai kampanye penyadaran perubahan status ini kepada penduduk. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan mengalokasikan anggaran untuk ini pada tahun mendatang.
"Anggaran sudah kami siapkan, itu akan dilakukan tahun depan. Kami akan mengadakan sosialisasi karena RUU-nya masih dalam proses penyelesaian," kata Joko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan kesiapannya untuk memproses perubahan nama kota jika DKI Jakarta telah menjadi DKJ.
"Terkait pencetakan ulang KTP-el, tentunya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, perubahan nama kota akan mencakup perubahan redaksional di dalam KTP bagi penduduk DKJ," kata Budi.
Namun, Budi menjelaskan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran dan menyesuaikan dengan ketersediaan blanko harian.
Budi juga mencatat bahwa blanko adalah bahan dasar untuk mencetak KTP, dan dengan perubahan nama kota, identitas semua penduduk DKI akan diubah menjadi DKJ secara serentak.***