Kepala Lapas Tahuna Suharno: 19 Warga Binaan Kelas II B Tahuna Kabupaten Sangihe Dapat Remisi

- 11 April 2024, 18:30 WIB
Kepala Lapas Tahuna, Suharno.
Kepala Lapas Tahuna, Suharno. /ANTARA/Jorie Darondo/

WARTA TIDORE - Sebanyak 19 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Idul Fitri 1445 H.

Kepala Lapas Tahuna, Suharno mengatakan, para narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

"Mereka telah menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di lapas," ujarnya.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

Dari 19 narapidana tersebut, tiga narapidana mendapat remisi selama 15 hari, sepuluh narapidana mendapat remisi selama satu bulan, lima narapidana mendapat remisi selama satu bulan 15 hari, dan satu narapidana mendapat remisi selama dua bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana tersebut dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada Rabu, 10 April 2024.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Penjabat Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan, yang diwakili oleh Asisten 1 Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sangihe, Johanis Pilat.

Saat ini, di Lapas Kelas II B Tahuna, terdapat 131 orang terdiri dari 115 narapidana dan 16 tahanan, dengan berbagai kasus pidana.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah