Dr. Faisal Malik Nilai Plt Gubernur Malut Tidak Ikut Arahan Kemendagri Berakibat Keterlambatan APBD 2024

- 17 April 2024, 12:05 WIB
Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, pada hari Selasa (16/4/2024).
Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, pada hari Selasa (16/4/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Dr. Faisal Malik, seorang Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, mengkritik keterlambatan APBD 2024 di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) karena Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tidak mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ignoransi Gubernur Malut dalam mengaktifkan empat Pejabat Pemprov Malut dan Sekprov Malut merupakan tindakan yang tidak patuh dan berdampak pada penundaan APBD Malut tahun 2024," katanya pada Selasa, 16 April 2024.

Dia menambahkan, pemecatan sejumlah pejabat di Pemprov Malut juga mendapat sorotan dari KASN, BKN, dan Mendagri karena dinilai tidak etis dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagai tanggapan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memerintahkan Plt Gubernur Al Yasin Ali untuk mencabut dan membatalkan keputusan tersebut yang diatur dalam surat BKN nomor 589/B.AK.02.02/SD/F/2024.

Faisal menegaskan pentingnya bagi Plt Gubernur untuk mematuhi perintah Mendagri dan BKN dengan mengembalikan Samsudin A.Kadir sebagai Sekretaris Daerah definitif.

Dia menilai bahwa surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tentang pencabutan keputusan Plt.Gubernur Malut adalah langkah yang tepat berdasarkan regulasi yang ada, karena tindakan Plt.Gubernur dianggap melanggar aturan.

Faisal menyatakan, ketidakpatuhan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali terhadap keputusan Mendagri, KASN, dan BKN adalah pelanggaran hukum dan dapat menjadi dasar untuk pemecatannya sebelum masa jabatan berakhir.

Dia juga menyoroti keterlambatan APBD 2024, yang menurutnya disebabkan oleh ketidakpatuhan Plt Gubernur terhadap keputusan Mendagri.

Plt Gubernur M. Al Yasin Ali menanggapi bahwa pemecatan Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir dan penunjukan Salmin Janidi sebagai Plt Sekda bersama empat pejabat lainnya adalah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x