KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan TPPU

13 April 2023, 19:35 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan TPPU /Antaranews

WARTA TIDORE - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta pada hari Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Sejumlah Dokumen Disita KPK saat Penggeledahan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat LE sebagai tersangka.

Tim penyidik lembaga antikorupsi saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap semua aset yang terkait dengan perkara ini.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga: KPK Curigai Bupati Kepulauan Meranti Suap Oknum Auditor BPK dan Akan Gunakan Hasil Korupsi Biayai Kampanye

KPK berharap peningkatan penerimaan negara dapat menjadi salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

KPK telah membekukan rekening yang berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tas Mewah Disita KPK di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rumah Tahanan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler