Perkara Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke 8

23 Mei 2023, 02:00 WIB
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI /ANTARA/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode 2017-2018.

"Pada tanggal 22 Mei 2023, kami menahan seorang tersangka dengan inisial SM, yang merupakan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan dalam kasus ini," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Lanjutnya, tersangka SM merujuk kepada Syarif Mahdi. Dalam kasus ini, tersangka SM diduga menerima sejumlah uang melalui kegiatan proyek fiktif yang meliputi pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

"Mereka menerima fee, di mana kontrak-kontrak tersebut pada dasarnya tidak terlaksana atau fiktif," ujarnya.

PT PKS yang dipimpin oleh tersangka memiliki peran dalam membuat kontrak-kontrak untuk pembangunan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

Berikut adalah peran tersangka SM: menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka

Selain itu, tersangka juga menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif).

Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo dengan total sekitar Rp4.354.513.000,-.

"Nilai fee yang diterima oleh tersangka dari proyek-proyek fiktif tersebut sekitar Rp4,3 miliar," kata Ketut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler