BNNP Kepulauan Riau Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional

- 21 September 2023, 23:13 WIB
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Kepri pada Kamis, 21 September 2023.
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Kepri pada Kamis, 21 September 2023. /Humas BNNP Kepri/

WARTA TIDORE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau telah menangkap dua pria yang menjadi kurir dalam jaringan internasional penyelundupan sabu di Batam. Mereka juga berhasil menyita 6,3 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

"Petugas BNNP Kepri berhasil menangkap dua orang kurir sabu pada hari Senin, 18 September 2023. Keduanya berinisial HR dan AK, dan mereka diamankan di depan salah satu hotel di Batam," ujar Bubung di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, 6,3 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diambil langsung oleh tersangka HR melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

"HR ini adalah mantan pengemudi kapal cepat, dan ia mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput sabu tersebut di Malaysia. Kemudian, HR diminta untuk memberikan sabu itu kepada AK," jelasnya.

Penangkapan keduanya terjadi saat melakukan transaksi. Setelah itu, mereka menjalani interogasi dan pengembangan kasus ke rumah HR di kawasan Tanjung Uma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp20 juta per kilogram sabu yang diangkutnya. HR juga mengakui bahwa ini sudah kali kedua ia terlibat dalam kegiatan ini.

BNNP Kepri saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.

"Kami masih dalam pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang terhubung dengan kedua tersangka ini," tambah Bubung.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x