Polda Jawa Tengah Ungkap Peredaran Puluhan Narkotika Jaringan Jawa dan Sumatera

- 23 Februari 2024, 11:03 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pexels

WARTA TIDORE - Polda Jawa Tengah telah mengungkap peredaran sekitar 52 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu butir ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfipada Jumat, 23 Februari 2024 menjelaskan, pengungkapan tersebut dimulai dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada tanggal 12 Januari 2024.

Dia mengungkapkan bahwa dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasus ini ke wilayah lain hingga menemukan barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," katanya.

Akhirnya, penyidik kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada tanggal 21 Februari 2024.

Dari kedua pelaku, PR dan GDA, polisi berhasil mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Kapolda menjelaskan bahwa barang-barang haram tersebut diangkut menggunakan truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjutnya, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.

Dia menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu ekstasi itu.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x