Buron Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan TBS Riau Ditangkap di Jalan Brawijaya Kelurahan Tulung Rejo Jawa Timur

- 23 Februari 2024, 18:02 WIB
Syarif Abdullah (68), yang merupakan mantan Kadiv Regional Bulog Riau dan juga terpidana dalam kasus korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS), berhasil ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi buron.
Syarif Abdullah (68), yang merupakan mantan Kadiv Regional Bulog Riau dan juga terpidana dalam kasus korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS), berhasil ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi buron. /ANTARA/Kejagung/

WARTA TIDORE - Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap buronan terpidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Regional Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat, 23 Februari 2024 mengungkapkan, terpidana tersebut bernama Abdullah (68). Dia berhasil ditangkap di Jalan Brawijaya, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Syarif Abdullah, mantan Kadiv Regional Bulog Riau, merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar. Terpidana ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah pada tanggal 7 Januari 2016, Syarif Abdullah divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," tambah Ketut.

Ketika ditangkap, Syarif Abdullah bersikap kooperatif dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Tindak korupsi ini melibatkan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Perum Bulog, Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal, dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memvonis Zulbuchari dengan empat tahun penjara pada tahun 2010, sementara Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis empat tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x