3 Tahanan Polsek Tanah Abang Berstatus DPO Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat

- 26 Februari 2024, 12:34 WIB
Polisi berhasil menangkap tiga dari enam tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang.
Polisi berhasil menangkap tiga dari enam tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang. /ANTARA/

WARTA TIDORE - Tiga dari enam tahanan Polsek Tanah Abang yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga tahanan tersebut berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari enam tahanan yang sebelumnya dalam pencarian, saat ini tiga orang berhasil diamankan, sementara tiga tahanan lainnya masih masuk dalam DPO.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya yang masih buron.

"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan empat orang yang masih dalam DPO, silakan menghubungi kepolisian terdekat atau call center Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat di nomor 0812-8070-6629," pungkasnya pada Senin, 26 Februari 2024.

Susatyo juga menegaskan bahwa pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian tahanan dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi tegas.

Tiga tahanan yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
1. Hendro Mulyanto, 36 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat, ditangkap pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Tangerang, Banten.
2. Muhammad Aqdas, 24 tahun, warga Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, ditangkap pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 11.35 WIB di Magelang, Jawa Tengah.
3. Doni Perdinand, 23 tahun, warga Antapani Wetan Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap pada hari Senin, 26 Februari 2024, pukul 08.00 WIB di Fly Over Pondok Indah Jakarta Selatan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x