"Setelah menghentikan truk, sopir diborgol dan disekap di dalam mobil yang kemudian dibawa ke Cirebon, Jawa Barat," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban mencapai 219 karton rokok dengan nilai Rp3,1 miliar. Rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan harga Rp840 juta, namun hanya Rp420 juta yang dibayarkan kepada penadah yang masih DPO, yaitu tersangka EA.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp60 juta," tambahnya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.***