Polda Aceh Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Seorang Warga Jeulingke Sebagai DPO

- 8 Maret 2024, 19:02 WIB
Joko Krisdiyanto, seorang Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Aceh.
Joko Krisdiyanto, seorang Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Aceh. /ANTARA/Bidhumas Polda Aceh/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka tindak pidana pemilu yang terjadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.

Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, menyatakan bahwa DPO tersebut diterbitkan atas nama Masduki Khamdan Muchamad, yang berusia 30 tahun dan merupakan warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

"DPO ini dikeluarkan oleh Polda Aceh atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena alamat Masduki Khamdan Muchamad terdaftar di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh," katanya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut pernyataan Joko Krisdiyanto, DPO tersebut diterbitkan karena Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melakukan penambahan atau pengurangan dalam daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan.

"Tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Tindak pidana ini terjadi pada bulan Juni 2023. Penerbitan DPO ini dilakukan atas permintaan Bareskrim Polri karena pelaku tinggal di Aceh," tambahnya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan, DPO tersebut memiliki ciri-ciri berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, dengan tinggi badan diperkirakan sekitar 170 sentimeter.

Dia mengimbau masyarakat yang mengenal atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik melalui nomor 0822-1990-2006.

"Kepada Masduki Khamdan Muchamad, kami mendorong untuk menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku. Status DPO akan tetap berlaku hingga tersangka berhasil ditangkap atau menyerahkan diri. Pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan Masduki Khamdan Muchamad," kata Joko Krisdiyanto.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x