3 Terpidana Kasus Koropsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Natuna Dijebloskan ke Penjara

- 15 Maret 2024, 21:44 WIB
Pada Kamis (14/3/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Pada Kamis (14/3/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. /ANTARA/Penkum Kejati Kepri/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 ke penjara dengan total kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso pada Jumat, 15 Maret 2024 menjelaskan, ketiga terpidana, yaitu Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang sejak Kamis, 14 Maret 2024.

Ia menyebutkan, penahanan terpidana Ilyas Sabri didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023. Ilyas Sabri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya, terpidana Makmur ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 tanggal 27 November 2023. Makmur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Sedangkan terpidana Hadi Candra ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Hadi Candra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta.

Selain itu, para terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mereka tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Denny menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengundang terpidana ke Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang pada Kamis, 14 Maret 2024. Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Klinik Kejati Kepri, mereka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kasus korupsi ini melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra. Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan DPRD Natuna dari tahun 2011 hingga 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x