Diduga Tersangka Kasus Penyelundupan Migran Rohingya, 3 Warga Negara Bangladesh Ditahan

- 19 Maret 2024, 18:52 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkap kasus penyelundupan imigran di Langsa, Provinsi Aceh, pada Selasa (19/3/2024).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkap kasus penyelundupan imigran di Langsa, Provinsi Aceh, pada Selasa (19/3/2024). /ANTARA/HO-Humas Polres Langsa/

WARTA TIDORE - Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, telah menahan tiga warga negara (WN) Bangladesh karena diduga menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 137 imigran Rohingya ke Indonesia melalui Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyatakan, penahanan dan penetapan ketiga WN Bangladesh tersebut sebagai tersangka penyelundupan orang dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tiga warga negara Bangladesh ini sebelumnya tergabung dalam rombongan imigran Rohingya yang mendarat di Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa," ungkap Rahmansyah pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tiga WN Bangladesh tersebut adalah MH (49) sebagai nakhoda kapal, MS (27) sebagai teknisi mesin kapal, dan AT (46) sebagai juru masak kapal.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan tersebut dimulai ketika 137 imigran etnis Rohingya tiba di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 1Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penumpang kapal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, mereka berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia pada Desember 2023 dengan membayar 100 ribu taka (mata uang Bangladesh) atau sekitar Rp14 juta.

"Para penumpang dikumpulkan di pinggir Pantai Tex Naf, Bangladesh, lalu diangkut menggunakan kapal kecil ke tengah laut. Mereka kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Rahmansyah.

Di kapal tersebut, MH bertugas sebagai nakhoda atas perintah agen berinisial AS untuk membawa penumpang ke Indonesia. MH diberi upah sebesar 100 ribu taka sebagai imbalan, sementara MS sebagai teknisi mesin dan AT sebagai juru masak juga menerima upah.

"Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut ditahan di Rutan Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP," tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x