5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akusisi Saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Divonis Bebas

- 1 April 2024, 22:57 WIB
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan membebaskan lima terdakwa kasus korupsi PTBA, suasana pasca-persidangan terlihat di Palembang pada hari Senin (1/4/2024).
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan membebaskan lima terdakwa kasus korupsi PTBA, suasana pasca-persidangan terlihat di Palembang pada hari Senin (1/4/2024). /ANTARA/ M Imam Pramana/

WARTA TIDORE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.

Putusan bebas tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Senin, 1 April 2024.

Kelima terdakwa tersebut meliputi Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma; Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS, Nurtima Tobing; Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Anang Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam; dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), Tjahyono Imawan.

"Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, baik dalam dakwaan primer, sekunder, maupun tersier," ujar Pitriadi.

Menyikapi keputusan hakim, JPU Hermasyah langsung mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Saiful Islam dan Nurtima Tobing dengan hukuman penjara 18 tahun, sementara Anung Dri Prasetya dikenakan hukuman penjara 18 tahun enam bulan. Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut hukuman penjara 19 tahun.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga didenda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, tindakan kelima terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Milawarma, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang membebaskannya dari hukuman.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x