Dugaan Korupsi Dana BLU Tahun 2019 Rugikan Negara Rp.7 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Hadapi Persidangan

- 2 April 2024, 04:14 WIB
Situasi di persidangan Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terkait dugaan korupsi dana BLU.
Situasi di persidangan Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terkait dugaan korupsi dana BLU. /ANTARA/dok/

WARTA TIDORE - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, kembali menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau pada Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Ya, persidangan pembacaan surat dakwaan oleh Bu Dewi Shinta Siahaan Dame dan Bu Yuliana sebagai Penuntut Umum," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring pada Senin, 1 April 2024.

Dalam dakwaannya, Akhmad Mujahidin didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rionov juga menyatakan, Veny Afrilya, yang merupakan Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau, turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kedua terdakwa hadir di ruang sidang," ungkap Rionov.

Lebih lanjut, kedua terdakwa menyatakan pemahaman mereka terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keduanya mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Kedua terdakwa mengajukan eksepsi, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2024," tambahnya.

Perkara tersebut bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x