WARTA TIDORE - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin jika terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Baca Juga: Dua Peneliti BRIN Dilapolkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya
Agus menyatakan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Agus juga menambahkan bahwa tindakan kedua peneliti tersebut memberi dampak negatif pada masyarakat dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
Sebagai ASN, mereka seharusnya memberikan contoh dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Baca Juga: Dampak Negatif Mobil Listrik, Simak Penjelasan Perekayasa Madya BRIN
Tindakan kedua peneliti ini berpotensi menimbulkan konflik di kalangan ormas Muhammadiyah, yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.