WARTA TIDORE - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya melaporkan dua peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada hari Rabu, 26 April 2023.
Ke duanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Baca Juga: BNPB: Sejumlah Rumah Rusak di Jawa Barat dan Jawa Timur Akibat Gempa
"Saya dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya, Sugianto di Polda Jatim.
Sugianto menjelaskan bahwa dua peneliti yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Trenggalek Jawa Timur Berkedok Warung Kopi Terungkap
Ke duanya tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan, tetapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus ini dimulai ketika Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi. Kemudian postingan itu dikomentari oleh AP Hasanuddin.