Dugaan Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pileg, Menkopolhukam Mahfud MD Minta Polisi dan MK Selidiki

- 29 Mei 2023, 01:03 WIB
Plt Menkominfo Mahfud MD merespons soal adanya dugaan aliran dana ke partai politik dalam kasus yang melibatkan Johnny G Plate
Plt Menkominfo Mahfud MD merespons soal adanya dugaan aliran dana ke partai politik dalam kasus yang melibatkan Johnny G Plate /Instagram/@mohmahfudmd

WARTA TIDORE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi mengenai putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Menurut Mahfud, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum diumumkan masih dianggap sebagai rahasia negara.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Penetapan Johnny G. Plate Tidak Akan Ada Politisasi Hukum

"Terlepas dari apapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum diumumkan. Informasi dari Denny ini menjadi preseden buruk, dapat dianggap sebagai pelanggaran kerahasiaan negara. Polisi harus menyelidiki informasi A1 yang disebut sebagai sumber Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mencemarkan nama baik," ujar Mahfud melalui cuitan di akun Twitter pada Minggu, 28 Mei 2023.

Mahfud bahkan menyatakan bahwa sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ia tidak berani bertanya kepada MK tentang putusan yang belum diumumkan. Dia juga mendesak MK untuk mencari tahu siapa yang membocorkan informasi tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Anak Usia 7 Tahun di Morotai Maluku Utara

"Putusan MK harus dijaga dengan ketat sebelum diumumkan, tetapi setelah diambil keputusan dengan palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka, informasi tersebut harus dibuka secara luas. Bahkan sebagai mantan Ketua MK, saya tidak berani meminta petunjuk atau bertanya tentang vonis MK yang belum diumumkan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasinya," kata Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa ia menerima informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Usulan KH.Abdul Chalim Leuwimuding sebagai Pahlawan Nasional Didukung Mahfud MD

"Pagi ini saya menerima informasi penting. MK akan memutuskan agar pemilihan legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, dengan pemilihan menggunakan tanda gambar partai saja," kata Denny melalui cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, pada hari Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga menyebutkan tentang sumber informasinya di Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak menjelaskan dengan jelas, Denny memastikan bahwa sumber informasinya bukanlah hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Seseorang yang saya percayai sepenuhnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," katanya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemilu 2024 akan Dilakukan Sesuai Jadwal

"Oleh karena itu, kita kembali ke sistem pemilihan Orde Baru: otoriter dan koruptif," kata Denny melalui cuitannya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Dokumen Informasi Dugaan TPPU Diserahkan PPATK ke Kemenkeu, Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal

Enam orang yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang mendukung penggunaan sistem pemilihan proporsional tertutup.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x