Kemenag Ungkap Dana BOS Madrasah dan BOP RA Ribuan Triliun Telah Disalurkan

- 14 Januari 2024, 17:17 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani. /Kemenag.go.id/Kontributor/

WARTA TIDORE - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini telah disalurkan. Total dana yang telah disalurkan pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan dapat segera digunakan oleh madrasah.

Penjelasan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani. Dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menyosialisasikan penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA kepada para pemangku kebijakan.

"Mereka harus memahami dan mengikuti petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS Madrasah," tegas M. Ali Ramdhani di Jakarta, pada hari Minggu, 14 Januari 2024.

Panduan teknis pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA dapat diakses melalui Pusaka Superapps dan situs web bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id

M. Ali Ramdhani menekankan, penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya harus dilakukan secara profesional, bebas dari korupsi, dan tanpa konflik kepentingan.

"Jadi, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam penggunaan Dana BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kang Dhani.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator untuk MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sementara untuk tim verifikator MA Swasta, berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

"Semua ini harus dilakukan agar proses pencairan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan akuntabel, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan program wajib," terang M. Sidik Sisdiyanto.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x