Membaiknya Keuangan Negara, THR dan Gaji 13 ASN 2024 Naik

- 15 Maret 2024, 21:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. /Dok. Humas MENPANRB/

WARTA TIDORE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama sejak dimulainya pandemi COVID-19.

Menurutnya, kebijakan tahun 2024 mencakup peningkatan signifikan, seperti tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat sebesar 100 persen, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah yang paling banyak mencapai 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Kenaikan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan oleh membaiknya kemampuan keuangan negara," kata Anas dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus memberikan kontribusi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi para ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta untuk mendorong agar kinerja ASN ke depan menjadi lebih baik daripada sebelumnya," tuturnya.

Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang disampaikan oleh Menteri Anas, termasuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Rincian penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anas juga menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

Selain itu, komponen bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x